Zakat pertanian wajib dikeluarkan ketika hasil panen mencapai nisab 520 Kg beras. Tidak disyaratkan haul. Kadar zakatnya adalah 10% bila pengairan alami (hujan), dan 5% bila menggunakan biaya irigasi.
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026