Zakat perdagangan dikenakan atas harta usaha yang diputar untuk mencari keuntungan, apabila telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah berlalu satu tahun (haul). Kadar zakatnya adalah 2,5% dari harta bersih.
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026