Fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dan tidak dapat menggantinya di hari lain, seperti orang tua renta atau orang sakit permanen.
Besaran fidyah adalah 1 mud (±0,6 kg beras) atau nilai uang yang setara untuk setiap satu hari puasa.
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026