Login
Daftar
Hitung Zakat
Bayar
Info KL
Tentang

Hitung Zakat Profesi (Gaji)

  1. Masukkan jumlah gaji
  2. Pilih periode penghasilan
  3. Masukkan harga emas (opsional)
  4. Klik tombol hitung

Penjelasan

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan seseorang dari pekerjaan atau keahlian, seperti gaji pegawai, honor, upah, dan sejenisnya, Nisab zakat profesi disamakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

Default Rp 1.000.000 / gram
Kembali
Total Pemasukan

Per Tanggal 18-05-2026

Rp. 11.200.000

Total yang disalurkan

Per Tanggal 18-05-2026

Rp. 7.000.000

Saldo LazisMu Tangerang

Per Tanggal 18-05-2026

Rp. 4.200.000

Lihat Penyaluran Zakat