Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan seseorang dari pekerjaan atau keahlian, seperti gaji pegawai, honor, upah, dan sejenisnya, Nisab zakat profesi disamakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026