Adapun nisab emas sebesar emas 85 gram dikurangi jumlah (gram emas) yang di pakai, dengan haul selama satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 85 gram yang disimpan selama satu tahun dan ia memakainya sebagai perhiasan sebanyak 10 gram maka ia wajib membayar zakat sebesar 85-10=75 Gram dikali 2,5% dari jumlah emasnya tersebut
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026
Per Tanggal 18-05-2026